Rahasiakan Pinangan Meski Rasa Berbunga Tiada Tara


Rahasiakan khitbah, umumkan pernikahan.

Kenapa?

Nah, usut punya usut memang ada baiknya jika dirahasiakan.

Sebab, tak ada yang tahu apakah khitbah dapat melanjutkan prosesnya menuju walimah atau justru kandas berkat pihak yang tiba-tiba tidak setuju.

Mungkin karena permintaan dari si pihak perempuan juga terlalu menyusahkan pada pihak lelaki, contoh kecilnya saja dari segi pra nikah.

Pranikah itu seperti pada daerah Makassar ada yang namanya uang panai' yang tidak termasuk dalam mahar pernikahan
Hanya sekedar biaya buat acara walimah atau gengsi dari silsilah kekeluargaan yang memiliki darah biru (keturunan ningrat/karaeng). Semakin dia dekat dengan golongan darah biru, maka semakin tinggi pula harga uang panai' yang sudah membuat pemuda harus berpikir berkali-kali jika ingin meminang gadis bugis makassar.

Padahal itu hanya sebuah adat, tradisi, dan budaya yang sama sekali tidak dianjurkan dalam islam. Berbeda lagi jika di pulau Sumatera khususnya Minang. Justru yang disusahkan itu pihak wanitanya yang hampir dibilang sama dengan adat di Makassar.

Ta'arufan, sebenarnya ta'arufan itu belum bisa terlalu menjadi andil dalam sebuah pernikahan. Karena biasanya ada juga tanpa ta'aruf langsung nikah jadinya ta'arufnya ada dibelakangan (kisah nyata). Tetapi, ta'aruf bukan jaminan jika pernikahan akan dapat dilaksanakan, itu baru ancang-ancang belum masuk inti.
Maka lebih baik, tetap merahasiakan hal itu persis dengan dirahasiakannya khitbah.

Sebagai pembelajaran untuk diri ini pribadi dan semuanya.
Meskipun undangan telah tersebar
Buku nikah sudah jadi
Tenda walimah sudah terpasang dengan megah
Penghulu sudah siap dengan jas serta bau parfumnya (eh?)
Tetapi Allah belum mengizinkan untuk berjodoh?
Maka, semuanya hanya menjadi bayangan semu.

Karena belum SAH sebuah pernikahan jika belum melalui tahap IJAB KABUL dihadapan para saksi dan restu dari sang Ilahi.

Oleh : @amliahrh
Buat lebih berguna, kongsi:
close